Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 04 Desember 2020 - 20:15:00 WIB
KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri (USM), pada hari ini. Undang Sumantri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lengadaan 
Barang atau Jasa di Lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. 

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut