Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jerat Eks Direktur Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang 

Jumat, 04 Desember 2020 - 20:00:00 WIB
KPK Jerat Eks Direktur Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang 
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno ditahan KPK. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hadinoto diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil suapnya ke rekening lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. 

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut