Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:38:00 WIB
KPK Tahan Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. (Foto: iNews/ Annisa Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi  terkait kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (28/3/2018).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.55 WIB, Fayakhun sudah rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang saksi untuk tersangka Fayakhun. Saksi tersebut merupakan Kabagset Komisi I DPR Suprihartini. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali informasi keanggotaan Fayakhun di DPR periode 2014-2019.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka sejak 14 Februari 2018 lalu dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru terhadap kasus tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta nonaktif ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar 1 persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima uang sebesar USD300.000.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut