KPK Tahan Tersangka Swasta Kasus Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dari swasta bernama Andririni Yaktiningsasi (AY) yang merupakan seorang psikolog. Andririni merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Sebelum ditahan, Andririni bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK," tutur.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro tersangka dalam kasus ini. Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Awal mulanya, pada tahun 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar;
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku;
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut;
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan AY menerima fee 85 persen dari nilai kontrak;
Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated;
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,6 Miliar.
Atas ulahnya, Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq