Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delik RCTI: Koruptor Berbulu Dewan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:28:00 WIB
KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Moch Anton, Wali Kota Malang ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Sebelumnya, KPK memeriksa Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.

Saat keluar dari gedung KPK, Moch Anton menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Sudah kita ikuti saja," kata Anton yang sudah mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK itu.

Selanjutnya, hanya Hery Subianto yang memberikan komentar terkait penahanannya tersebut. Sementara lima tersangka lainnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan yang dilakukan KPK.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang karena perbuatan saya yang terlalu jelek," ucap Hery.

Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3/2018).

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut