KPK Tangani 1.607 Perkara sejak 2004, Paling Banyak Kasus Penyuapan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 1.607 perkara sejak tahun 2004 sampai 2024. Modus korupsi paling banyak adalah penyuapan.
"Bayangkan dari 2004-2024 saat ini sudah total sekitar 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan, baru kemudian disusul kedua (korupsi) dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
“Selanjutnya, di pemungutan liar dan pemerasan," ujar Ghufron.
Individu yang paling banyak terlibat berasal dari swasta, lalu disusul pejabat negara. Dari sisi instansi, yang paling banyak terjerat korupsi adalah pemerintah daerah.
"Paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota, karena memang jumlahnya lebih luas. kemudian diikuti oleh kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD dan lembaga negara non-kementerian. itu instansinya," ujarnya.
Ghufron menjelaskan, masyarakat Indonesia masih permisif dengan pemberian amplop terutama ketika memilih pemimpin. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar menangkap pelaku, tetapi juga harus ada pencegahan.
"Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal yang negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indonesia saat ini," katanya.
Menurutnya, semakin banyak koruptor yang ditindak, semakin berkembang pula modus-modus korupsi.
"Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas," kata dia.
Editor: Reza Fajri