Berkas Dilimpahkan, 15 Eks Pegawai KPK Tersangka Pungli Rutan segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 eks pegawai KPK tersangka kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi ini akan segera disidangkan.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan, Titto Jaelani, Kamis (25/7/2024).
Status penahanan para terdakwa kini beralih dan di bawah wewenang Hakim Pengadilan Tipikor. Ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.
Dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah A.
Para terdakwa diketahui meraup uang Rp6,3 miliar hasil pungli. Para jaksa akan membuka rincian uang itu saat persidangan nanti.
“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa, di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” kata Titto.
Editor: Reza Fajri