KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) berhasil ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Jaksel sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tadi sekitar jam 21.00 WIB di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan," ujar Nawawi saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (2/6/2020).
Nawawi mengatakan, pihaknya mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky yang telah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," katanya.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky terkait gratifikasi pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi dan Rezky, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq