Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:27:00 WIB
KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan JPU harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan nota keberatan alias eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia meminta jaksa meneruskan pokok perkaranya.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Alex menyatakan putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum.

Menurutnya, penilaian itu bisa menjadi celah bagi terdakwa korupsi lain untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.

“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” tutur dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh. Hakim menyatakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut