Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan OTT Tetap Dilakukan jika Ditemukan Bukti Korupsi

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:34:00 WIB
KPK Tegaskan OTT Tetap Dilakukan jika Ditemukan Bukti Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ditemukan dan melihat adanya bukti tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bakal menangkap para penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi.

"Tapi yang pasti, kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Ali menerangkan bahwa KPK tidak serta merta menangkap orang tanpa adanya bukti yang cukup. KPK bekerja sesuai dengan aturan hukumnya. 

Harus ada bukti awal untuk menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara.

"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan tentu karena kemudian menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu" tuturnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar ada optimalisasi digitalisasi dalam birokrasi di setiap lembaga serta instansi pemerintah.

"Bukan jelek, ya jelek buat kita dong karena kita bikin peluang ada OTT, kalau semua udah digitalize kan enggak mungkin lagi ada OTT, bagus kan," kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2022.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut