KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi dan menelaah laporan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa. Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjelaskan detail hasil verifikasi laporan itu. Dia hanya mengatakan, jika ditemukan dugaan gratifikasi, KPK kemudian akan mengkaji unsur tindak pidana korupsi lainnya.
"Jadi nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya kader PPP Nizar Dahlan melaporkan kasus gratifikasi yang diduga melibatkan Suharso ke KPK, Kamis (5/11/2020). Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.
Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus Suharso tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Editor: Kurnia Illahi