Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, 2 Adik Ipar Nurhadi Dipanggil KPK

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:19:00 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, 2 Adik Ipar Nurhadi Dipanggil KPK
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggedakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Keduanya yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/3/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2020) Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut