KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri aliran dana dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ke partai politik (parpol). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," tuturnya.
Asep menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, KPK akan menelusuri aliran uang tersebut.
"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama