KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang diduga terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Salah satu aset yang dicek berada di wilayah Ciater, Kabupaten Subang, berupa area glamping serta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset yang ditelusuri tersebut dalam penyidikan terhadap anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat (YYS) alias Lippo. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Budi menambahkan, penyidik KPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi area glamping dan kebun durian serta alpukat di Ciater, Subang. Lahan tersebut diduga milik Yayat, tetapi terdaftar atas nama istrinya, Rista Mardiana (RST).
"Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare, yang berlokasi di Ciater, Subang. Aset tersebut diduga milik Sdr YYS yang diatasnamakan Sdri. RST," kata dia.
Sebelumnya, Rista juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang," ucap Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Editor: Aditya Pratama