Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK, Rekam Jejak Korupsi di Bumi Lancang Kuning
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Pelaporan Dana Kampanye Cagub Sultra ke KPUD

Selasa, 20 Maret 2018 - 23:02:00 WIB
 KPK Telusuri Pelaporan Dana Kampanye Cagub Sultra ke KPUD
Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pendanaan kampanye calon gubernur Sulawesi Tenggara (cagub Sultra) Asrun ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu terkait modus penerimaan dugaan suap Rp2,8 miliar kepada Asrun dan anakanya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra untuk biaya kampanye.

Cagub Sultra bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Kendari beberapa waktu lalu. Bapak dan anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp2,8 miliar bersama orang kepercayaan Asrun, Fatmawati Faqih. Uang tersebut diberikan oleh tersangka Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara sekaligus Direktur PT Bangun Inti Jaya dan petinggi PT Indo Jaya Hasmun Hamzah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan ‎tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018, termasuk proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port. Mereka adalah Ketua KPUD Provinsi Sultra Hidayatullah, Direktur PT Kendari Siu Siu Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar Suhar‎.

Namun, Hidayatullah tidak hadir dengan pemberitahuan dan akan dijadwalkan ulang. Tiga saksi tersebut untuk tersangka penerima suap Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra.

Menurut Febri, untuk pemeriksaan Hidayatullah, penyidik ingin mengonfirmasi dan mendalami biaya kampanye dan pelaporan yang disampaikan mantan wali kota Kendari dua periode Asrun yang maju sebagai calon gubernur Sultra pada Pilkada 2018.

"Pemeriksaan Ketua KPUD Sulawesi Tenggara karena penyidik mau mendalami dana kampanye, laporan dana kampanye tersangka ASR (Asrun). Prosesnya kita lihat, aturannya bagaimana, terus prosedur pelaporannya (ke KPUD)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, kepatuhan pelaporan dana kampanye setiap calon kepala daerah memang merupakan kewajiban setiap calon. Kepatuhan hingga pelanggarannya merupakan domain KPUD. Termasuk dalam hal ini Asrun sebagai calon gubernur. Dalam konteks penanganan kasus dugaan suap ini, KPK melihat korelasi dengan dana kampanye dan pelaporannya ke KPUD Provinsi Sultra.

"Nah kita melihat persinggungannya dengan uang dugaan suap yang diterima tersangka. Karena ada dugaan itu (uang suap) untuk pembiayaan politik," ujarnya.

Febri mengatakan, rincian jumlah nilai dan asal dana kampanye Asrun yang disampaikan dan dilaporkan ke KPUD Provinsi Sultra tentu diketahui oleh KUPD dan Asrun sebagai calon. KPK belum masuk ke hal-hal yang rinci seperti itu. Karena, Febri menjelaskan, kalau KPK masuk dalam domain KPUD maka akan terjadi perdebatan hukum.

"Jadi kita melengkapi fakta-fakta yang ada. Karena pada komunikasi awal, kita menemukan bukti-bukti diduga permintaan uang karena kebutuhan dana politik. Jadi perlu memperdalam," ungkapnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut