Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:54:00 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari asosiasi hingga biro perjalanan alias travel terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang yang diterima hampir mencapai Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (6/10/2025).

Dia menjamin penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan uang terkait perkara tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik juga akan mengejar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan aliran dana korupsi.

"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu," tutur Setyo.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan terkait tersangka perkara tersebut yang belum terungkap hingga kini. Dia menjelaskan, penetapan tersangka hanya masalah waktu.

Sebab, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," ujar Setyo.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut