Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:40:00 WIB
KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK menyimpulkan untuk menerima putusan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan untuk menerima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. KPK tak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesimpulan tersebut diputuskan setelah KPK menerima informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat bahwa terdakwa Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Tak hanya itu, kata Ali, dalam putusannya hakim juga telah mempertimbangkan analisis yuridis tim jaksa.

"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).

Karena pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Atas dasar itu, KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut