Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terlusuri Uang Eks Bupati Banjarnegara kepada Mahasiswa

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:19:00 WIB
KPK Terlusuri Uang Eks Bupati Banjarnegara kepada Mahasiswa
Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono(Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa/aa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Kali ini, pencucian uang Budhi Sarwono diselidiki lewat seorang mahasiswa, Fadly Waliyurrachman.

Belum diketahui kaitan Fadly dengan Budhi Sarwono dalam kasus ini. Kendati demikian, Fadly diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus TPPU Budhi Sarwono, di Mapolrestabes Bandung, hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama Fadly Waliyurrachman Pelajar/Mahasiswa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/8/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Budhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Budi terjerat kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Dalam perkara barunya tersebut, Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Untuk diketahui, pada perkara sebelumnya, Budhi telah divonis bersalah. Budhi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut