Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Kebocoran Informasi Kasus ATR/BPN, Inspektorat dan Dewas Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ternyata Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin pada Agustus 2025

Jumat, 06 November 2026 - 18:23:00 WIB
KPK Ternyata Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin pada Agustus 2025
Dirut KAI Bobby Rasyidin (tengah) (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang RP2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan itu terjadi pada tahun lalu di bulan Agustus. 

"Bahwa penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026). 

Budi menyebut, penyitaan ini bermula dari Bobby Rasyidin yang mengembalikan sendiri uang tersebut. 

"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya. 

Menurut Budi, uang yang disita itu diduga berasal dari salah satu tersangka perkara tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap. 

"Untuk uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya. 

Budi mengungkapkan, penyitaan ini terjadi sebelum Bobby duduk sebagai pimpinan PT KAI. 

"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI, karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni para pejabat perusahaan telekomunikasi pelat merah yakni Dian Rachmawan, Weriza serta Elvizar. Ketiganya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut