Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi

Jumat, 09 Mei 2025 - 21:13:00 WIB
KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara. KPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

KPK berpandangan, status direksi pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur tentang praktik KKN.

"Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).

Menurut Budi, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan bahwa keuangan negara yang dipisahkan juga merupakan keuangan milik negara. Ini artinya, kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara.

"Putusan MK sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut