Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi

Jumat, 09 Mei 2025 - 21:13:00 WIB
KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, KPK menyatakan tetap berwenang melakukan pencegahan, pendidikan bahkan penindakan pemberantasan korupsi terhadap Direksi BUMN. Bahkan, Direksi BUMN juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara, dan atau adanya kerugian negara yang jika disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

KPK pun langsung mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi BUMN.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut