KPK Tetapkan 1 Tersangka terkait OTT di Sidoarjo, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Perkara tersebut terkait dugaan pemotongan dan pemberian ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo. Pihak yang ditetapkan tersangka adalah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (26/1/2024).
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian