Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Noel Terima Rp 3 M dan 1 Unit Motor dari Pemerasan Sertifikat K3
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:04:00 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra tersangka korupsi pengurusan izin tambang di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiganya yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Awang Farouk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). 

Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung yakni pada 22 Desember 2024 lalu. Dalam kesempatan ini, KPK hanya menahan Rudy Ong. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025). 

Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Rudy dijemput paksa dari Surabaya, Jawa Timur. 

Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung menahan yang bersangkutan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut