KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiganya yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Awang Farouk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung yakni pada 22 Desember 2024 lalu. Dalam kesempatan ini, KPK hanya menahan Rudy Ong.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Rudy dijemput paksa dari Surabaya, Jawa Timur.
Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung menahan yang bersangkutan.