KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah
Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim senilai Rp5 miliar.
Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana. Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: Rizky Agustian