KPK Tetapkan 5 Tersangka di OTT Bengkulu: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjaring Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo masing-masing memiliki peran yang berbeda.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi dikutip Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengonfirmasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri.
"Ya salah satu," ujarnya.
OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap
Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal OTT yang dimaksud. Menurutnya, konstruksi perkara hingga siapa saja tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar hari ini.
OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan
Diketahui, tim penindakan KPK menangkap 13 orang dalam OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Dua orang di antaranya yaitu Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Paralel dengan proses pemeriksaan, KPK juga sudah menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Editor: Puti Aini Yasmin