Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit LPEI

Senin, 03 Maret 2025 - 17:49:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit LPEI
KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pemberian kredit dari LPEI, Senin (3/3/2025).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua dari lima tersangka merupakan petinggi LPEI, dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur. 

"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua petinggi LPEI yang menjadi tersangka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau Rp900 miliar lebih sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. 

"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya. 

Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut