Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:23:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Taufik menambahkan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmut dengan persetujuan Sirajudin kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

Kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," kata dia.

KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pada 2023-2024, Sirajudin diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut.

Taufik merinci, gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut