Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka

Kamis, 24 Mei 2018 - 21:50:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Agus diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Buton Selatan. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp409 juta yang diberikan pihak swasta kepada Agus selaku pejabat pemerintahan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Diduga AFH menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Agus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (23/5/2018). Setelah melakukan pengembangan perkara, KPK meningkatkan perkara Agus ke tahap penyidikan. Agus menjadi tersangka bersama Tonny Kongres selaku pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp409 juta dari sejumlah kontraktor di lingkungan Buton Selatan. Tonny merupakan pihak yang berperan sebagai koordinator dan pengumpul dana untuk selanjutnya diberikan kepada Agus.

"TK (Tonny Kongres) diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," kata Basaria.

Selain uang ratusan juta rupiah, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan dengan masing-masing penarikan sebesar Rp200 juta, barang bukti elektronik, dan sejumlah alat peraga kampanye.

Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut