Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasca OTT KPK, Kapolda Sumut Dampingi Bupati Langkat Menuju Kantor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Suap

Kamis, 20 Januari 2022 - 04:24:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Suap
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Terbit menjadi tersangka bersama lima orang lain yang salah satunya saudara kandungnya.

Kelimanya yakni pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut