KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.
Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari. Sejumlah pejabat KKP lain yang juga ikut diamankan KPK.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Edhy diduga menerima uang 100.000 dolar AS pada Mei lalu. Selain itu Edhy dan sejumlah tersangka lainnya menerima uang sebesar Rp700 juta untuk belanja barang mewah di Honolulum Hawaii.
Dalam pengusutan, KPK telah menangkap total 17 orang.
Atas perbuataannya, Edhy Prabowo dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Anton Suhartono