Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU

Kamis, 18 April 2024 - 11:54:00 WIB
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU
KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus itu telah berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan. Ditemukan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan terhadap sejumlah aset milik Eko.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," tutur Fikri.

Sejatinya, KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang menjerat Eko Darmanto. Penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak ditemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut