KPK Tetapkan Kepala Daerah di Kalteng dan Istrinya Anggota DPR sebagai Tersangka, Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya yang juga anggota DPR.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).
Kepala daerah ini dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
KPK : Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Rp250 Miliar
Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ada Pejabat Target KPK Lama Masih Mondar-mandir Jadi Tamu di TV, Siapa?
Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalteng dan Anggota DPR.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pejabat Kementerian ESDM-Kemenkeu terkait Korupsi Dana Tukin
Editor: Muhammad Fida Ul Haq