Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Orang Dekat Eks Menteri Nadiem Bungkam usai Diperiksa KPK 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:59:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading
Logo KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasud dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).

Budi menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di PT Pertamina yang pernah diusut KPK. Namun, Budi belum memerinci perkara itu lebih lanjut.

"(Pengembangan) yang kasus di PT Pertamina juga," lanjut dia.

Dia menjelaskan sprindik baru ini diterbitkan pada Juli 2025. Adapun dugaan korupsi yang disidik terjadi pada 2015 hingga 2022.

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut