Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:26:00 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Politikus PAN ini sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

”TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

KPK sebelumnya mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (26/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri lazim dilakukan jika ada pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan KPK terkait penanganan suatu kasus.

Taufik Kurniawan terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (5/9/2018) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

Nama Taufik sebelumnya muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengaku dua kali bertemu dengan Taufik yakni di Jakarta dan Semarang.

Menurut Basaria, atas perbuatannya Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut