Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Suap DAK

Jumat, 03 Mei 2019 - 17:53:00 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Suap DAK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Politikus Partai NasDem itu terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyidikan baru terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia menjelaskan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka diduga memberikan uang total Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK tersebut.

”Kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,” ujarnya

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut