Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tiadakan Kunjungan akibat Corona, Sediakan Nomor untuk Video Call

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:14:00 WIB
KPK Tiadakan Kunjungan akibat Corona, Sediakan Nomor untuk Video Call
Gedung KPK lama (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pembatasan kunjungan langsung tahanan. KPK memperpanjangnya hingga 21 April 2020, sebagai upaya lanjutan dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) menyebar di sekitar rumah tahanan (Rutan). 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kabar ini dia sampaikan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Rutan KPK, Rustiana.

"Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020). 

Lebih lanjut Ali menuturkan, para keluarga tetap dapat melakukan kunjungan melalui melalui video conference secara online. Menurutnya, kunjungan melalui video akan mulai berlaku pada esok hari, Rabu 1 April 2020. 

"Untuk waktunya sesuai jadwal kunjungan saja. Setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai  12.00 WIB," katanya. 

Selain kebijakan penyediaan video conference, Ali mengatakan, KPK menyediakan pusat panggilan yang dapat dihubungi oleh pengunjung rutan dan para penasihat hukum guna berkonsulasi dengan masing-masing kliennya.

"Untuk pelaksanaannya, pengunjung Rutan dan penasihat hukum dapat menghubungi nomor-nomor yang tersedia," katanya

Berikut nomor pusat panggilan di tiga Rutan KPK:

1. Rutan Merah Putih: 0878 4702 5706 (WhatsApp)

2. Rutan Pomdam Jaya Guntur: 0878 4702 5683 (WhatsApp)

3. Rutan C1: 0878 4702 5703 (WhatsApp).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut