Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Anies Setop Bus untuk Cegah Corona Ditolak, Ini Kata Dishub DKI Jakarta

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:03:00 WIB
Usulan Anies Setop Bus untuk Cegah Corona Ditolak, Ini Kata Dishub DKI Jakarta
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencana pelarangan operasional antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) dan pariwisata belum bisa dilaksanakan. Dia menyebut hingga saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat rekomendasi.

"Saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Dia menyebut, pada hasil rapat Minggu 29 Maret 2020, disepakati penutupan operasional bus itu akan dimulai Senin 30 Maret 2020 tepat pukul 18.00 WIB.

"Namun sampai saat ini surat (rekomendasi dari BPTJ) belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyetop operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, sesuai arahan dari Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa rencana penyetopan operasional bus itu menunggu kajian ekonomi terlebih dahulu. Nantinya, hasil itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah

"Kajianya dilakukan oleh kementerian dan Lembaga terkait, tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Adita kepada wartawan, hari ini.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut