KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, penyerahan LHKPN terakhir jatuh pada Kamis (30/4/2020).
"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPM Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari yang awalnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal itu, menyusul kebijakan bekerja dari rumah atau work from home karena pandemi virus corona (Covid-19).
Alasan KPK tidak memperpanjang waktu pelaporan, Ipi menjelaskan, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Menurutnya, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.
"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," tuturnya.
Dia mengatakan, berdasarkan dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, jika ada PN yang telat melaporkan LHKPN-nya, KPK akan tetap akan menerima laporan tersebut. Namun, dengan catatan status pelaporannya tertulis "Terlambat Lapor".
Adapun, kata Ipi, berdasarkan catatan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporannya.
Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%, Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%, Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%, dan dari BUMN atau BUMD total 204 instansi tercatat 89,31%.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq