Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemang Langganan Banjir, Pramono Minta Dinas SDA Normalisasi Kali Krukut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tindak Lanjuti Kesaksian Setnov Terkait Puan dan Pramono

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:21:00 WIB
KPK Tindak Lanjuti Kesaksian Setnov Terkait Puan dan Pramono
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kesaksian terdakwa perkara  dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya, mantan Ketua DPR yang biasa disapa Setnov itu mengungkapkan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani menerima uang 500 ribu dolar dari proyek e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mencocokkan kesaksian Setnov dengan keterangan saksi lainnya dalam perkara tersebut. KPK juga akan mencocokkan kesaksian Setnov dengan sejumlah fakta persidangan yang ditemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).

Menurutnya, Setnov juga masih setengah hati untuk mengungkap semua yang diketahuinya seputar proyek e-KTP. Dia menuturkan, Setnov belum mau terbuka dalam persidangan. Padahal, kata dia Setnov sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta persidangan untuk kepentingan tuntutan. Nanti kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut