KPK: Total, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1 Rp4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta sebagai uang gratifikasi yang pernah diterimanya. Uang tersebut diterima KPK dan masuk ke rekening penampungan KPK.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekenung penampungan pada 30 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019).
Pengembalian tersebut, dia mengungkapkan, akan dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan. Hingga saat ini, mantan aktivis ICW ini menjelaskan, Eni masih berupaya mengangsur pengembalian uang yang diterimanya dalam kasus PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar serta 40.000 dolar Singapura dari berbagai perusahaan.
"Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan," ujar Febri.