Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK : Uang Suap Proyek Jalur Kereta Api untuk THR

Kamis, 13 April 2023 - 04:13:00 WIB
 KPK : Uang Suap Proyek Jalur Kereta Api untuk THR
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menyebut hasil uang korupsi proyek jalur kereta api diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Total uang yang disita Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi tersebut. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi bersama-sama PPK Kemenhub Fadliansyah menerima uang Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api. Mereka saat ini ditahan KPK selama 20 hari. 

Berikut 10 tersangka :

Pemberi suap :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima suap :

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat

Penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut