KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Mereka sebelumnya terjaring OTT KPK di Jakarta, Depok dan Semarang.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Mereka ditahan KPK selama 20 hari. Berikut 10 tersangka ditahan KPK :
OTT Pejabat DJKA, KPK: Terkait Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi
Pemberi :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti