Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:47:00 WIB
KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto : Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klasterdugaan korupsi yang menjerat Bupati KlatenHamenang Wajar Ismoyo usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Perkara ini mencakup dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan audit, penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, uang dari aktivitas tambang Galian C, setoran rutin, hingga potongan upah pungut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, lima klaster tersebut terungkap dari rangkaian peristiwa yang menjadi bagian penyidikan perkara.

"Konstruksi perkara ini terbagi ke dalam lima klaster," ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.

Pada April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

KPK menduga Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, AGS bertemu dengan sejumlah pejabat BPK di Semarang untuk membahas rencana penghapusan atau dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran tersebut.

Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Kepala BPK Jawa Tengah berinisial ALU diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati angka Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta pejabat Pemkab Klaten menyiapkan uang sesuai kesepakatan tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada pihak swasta melalui pejabat terkait, tetapi pemberiannya ditunda setelah muncul kasus dugaan suap audit BPK di Muara Enim yang melibatkan perkara lain.

Meski demikian, pada Juni 2026, BPK disebut telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dari penyedia atau kontraktor atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten sejak Hamenang menjabat sebagai bupati.

KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah pihak swasta. Rinciannya, Rp1,90 miliar dari MAW melalui RZI, yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya berinisial BSR serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui RZI. Kedua penerimaan tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.

Pada klaster ketiga, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang terkait aktivitas tambang Galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK juga menyoroti dugaan pemberian uang rutin dari pengusaha tambang Galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

Achmad mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait temuan tersebut.

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK menduga Hamenang menerima setoran dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah entitas, antara lain PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

KPK menduga Hamenang menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta selama periode 2025 hingga 2026 melalui RZI. Pada 2025, penerimaan tersebut disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, nilainya diduga mencapai Rp70 juta per triwulan.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas Rp934 juta yang ditemukan di kediaman HAS dan disimpan dalam tong berwarna biru, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut