Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024 gegara Korupsi Kuota Haji

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:52:00 WIB
KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024 gegara Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi KPK menjelaskan 8.400 jemaah gagal berangkat di 2024 karena korupsi kuota haji. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat di 2024 imbas kasus korupsi kuota haji. Sebab, mereka seharusnya mendapatkan jatah untuk berangkat jika kuota tambahan dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu persentase kuota haji tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut