Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024 gegara Korupsi Kuota Haji

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:52:00 WIB
KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024 gegara Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi KPK menjelaskan 8.400 jemaah gagal berangkat di 2024 karena korupsi kuota haji. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Asep berharap pihaknya mampu membongkar perkara tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhaadap masyarakat yang ingin beribadah. 

"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ungkap dia. 

Sebelumnya, Asep menjelaskan permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. 

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," ucap Asep, Rabu (6/8/2025). 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut