KPK Ungkap Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenang, untuk Apa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya 'lobi' dari para agen travel yang tergabung dalam asosiasi haji ke oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Lobi-lobi tersebut bertujuan agar jatah kuota haji khusus mendapat lebih banyak dari ketentuan yang telah diatur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, upaya itu dilakukan dengan diterbitkannya SK Menteri Agama (Menag) yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.
"Yang seharusnya kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018, kalau tidak salah, itu komposisinya 92 persen-8 persen. Nah, ini kemudian menjadi dari 10.000 kemudian menjadi kuota khusus, yang seharusnya hanya 1.600 kuota khususnya, jadi ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus," ucap Asep, Rabu (10/9/2025).
Asep menambahkan, perubahan jumlah kuota itu akibat adanya lobi-lobi dari travel agen haji yang tergabung dalam asosiasi ke Kemenag. Ia berkata, para asosiasi haji ini berupaya melobi oknum Kemenag agar jatah kuota haji khusus bertambah.
"Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," tuturnya.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut," katanya.
Dia menyebut, setelah aturan tersebut diterbitkan, asosiasi membagikan kuota haji khusus itu ke travel agen yang menjadi anggotanya.
"Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama