Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50.
"Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat.
"Pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10.000-10.000, itu karena memang sejak awal ada komunikasi antara para pihak," sambung Asep.
Komunikasi itu menurutnya dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama. Pembagian kuota haji tambahan ini katanya menyimpang dari aturan hukum.