Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan, Siap Hadapi Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Salah Satu Penerima Suap Kasus Jalur KA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:56:00 WIB
KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Salah Satu Penerima Suap Kasus Jalur KA
Bupati Pati Sudewo (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025). 

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," sambungnya.

Budi menambahkan, KPK membuka peluang untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan KPK di tengah aksi ribuan warga Pati yang mendemo Sudewo. Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Nasib Sudewo sebagai Bupati Pati kini di ujung tanduk. Setelah muncul gelombang protes besar-besar dari warga, kini DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angket untuk memproses pemakzulan terhadap Sudewo.

Langkah ini diambil setelah sejumlah kebijakan Sudewo dinilai tidak pro rakyat dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, perkara yang dimaksud KPK yakni pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 s.d. KM104+900 (JGSS.6) tahun 2022-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka perorangan dan 2 korporasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut