KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak Perusahaan Jakarta Sore Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan kasus baru terkait dugaan suap restitusi pajak sore ini, Kamis (15/8/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kasus itu menjerat salah satu perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, konferensi pers itu turut menghadirkan Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awal perjalanan kasus ini, kata Febri, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Kemenkeu.
"Dalam penanganan perkara ini terdapat kerja sama dengan bidang Investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan," ujarnya.
Restitusi Pajak merupakan suatu permohonan pengembalian pembayaran pajak. Hal itu diajukan wajib pajak kepada negara sesuai dengan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
Editor: Djibril Muhammad