Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:17:00 WIB
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi LHKPN menjadi yang paling rendah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi yang paling rendah dibanding lembaga negara lainnya. Bahkan, angkanya baru mencapai 55,14 persen.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) LHKPN di sektor yudikatif menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (29/3/2026).

Meski begitu, Budi mengingatkan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh," terang Budi.

Sementara itu, seluruh pejabat dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut